Sabtu, Maret 13, 2010

MEWASPADAI MARAKNYA SEKOLAH INTERNASIONAL


Jawapos_Kamis, 11 Maret 2010 ]

Sekolah Internasional Wajib Ikuti Aturan

Kemendiknas Keluarkan PP No 17 Tahun 2010
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) terus mengintensifkan imbauan kepada sekolah internasional supaya secepatnya mengikuti persyaratan yang tercantum dalam PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Sekolah internasional tidak boleh lagi asal menyelenggarakan pendidikan di Indonesia. Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kemendiknas Suyanto mengaku, sebelumnya memang belum ada peraturan tentang penyelenggaraan sekolah internasional. Karena belum ada standar baku, keberadaan sekolah internasional di negeri ini makin menjamur. Tetapi, karena biaya pendidikannya tinggi, hanya kalangan atas yang mampu menikmati. Menurut Suyanto, karena saat ini sudah ada PP No 17 Tahun 2010, sekolah internasional diminta menyesuaikan. Hal itu diperlukan untuk melindungi anak-anak Indonesia. Tujuan sekolah internasional untuk melanjutkan studi ke luar negeri. Faktanya, tak semua siswa bisa belajar ke luar negeri. ''Ada juga (siswa sekolah internasional) yang tak bisa melanjutkan ke perguruan tinggi dalam negeri karena tak ikut unas. Itu terjadi karena kurikulumnya saja beda,'' ujarnya kemarin (10/3). Dia menuturkan, sekolah internasional di tanah air mencapai ratusan. ''Mereka harus menyesuaikan dengan aturan baru,'' tegasnya. Misalnya, 51 persen guru di sekolah internasional harus orang Indonesia.Mereka juga wajib menjalin kerja sama dengan sekolah lokal yang sudah terakreditasi. Lalu, peserta didik wajib ikut unas, dan keuntungan akhir tahun harus dikembalikan untuk kepentingan pendidikan. ''Aturan tersebut merupakan implikasi UU BHP (Badan Hukum Pendidikan),'' jelasnya. Selain itu, sekolah internasional wajib memberikan mata pelajaran bahasa Indonesia, kewarganegaraan atau Pancasila. Aturan itu berlaku bagi semua lembaga asing yang mendirikan sekolah di Indonesia. Sekolah internasional, lanjutnya, diberi waktu tiga tahun untuk menyesuaikan dengan aturan yang ada. Kemendiknas sudah mulai menyosialisasikan aturan baru dan mengirimkan surat imbauan. ''Ada yang emosional, ada yang bisa menerima,'' ucapnya. Mendiknas Muhammad Nuh menegaskan, prinsipnya, sekolah internasional harus legal. ''Apa saja yang terkandung di PP No 17 harus dijalankan,'' ujarnya kemarin. Karena didirikan di Indonesia, sekolah internasional wajib mengikuti aturan yang ada.Kemendiknas, kata Nuh, telah meminta dinas pendidikan kabupaten/kota mengecek apakah sekolah internasional di daerah sudah teregistrasi atau belum. ''Kita akan cek apakah melanggar aturan atau tidak,'' ujarnya. Prinsipnya, pembinaan sekolah-sekolah itu. ''Jangan sampai nanti siswa menjadi korban. Mereka harus diselamatkan,'' tambahnya. Pemerhati pendidikan Arief Rahman mendukung upaya penertiban sekolah internasional. ''Nama internasional itu seksi, tapi juga bisa menyesatkan. Jadi, perlu diatur,'' tuturnya. (kit/dwi)

1 komentar:

  1. inikah dampak dari program pemerintah menggalakkan sekolah RSBI??????
    terserah pada rumput yang ada di sana...

    BalasHapus