Sekolah Bekas RSBI Mungkin Jadi Sekolah Mandiri
JAKARTA, KOMPAS.com — Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera melakukan pembahasan tentang nasib dari sekolah RSBI yang ada saat ini.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan bahwa sekolah tersebut tetap akan berjalan seperti biasa. Namun, status sekolah tersebut akan didiskusikan lebih lanjut. Hanya yang pasti pihaknya akan menjalankan keputusan MK, yaitu mulai menghapus status RSBI.
"Ini, kan, baru putusannya. Tentu nanti bentuknya seperti apa itu ada. Kami akan diskusikan dulu," kata Nuh saat jumpa pers pasca-putusan MK terkait kasus RSBI di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Selasa (8/1/2012).
"Kalau namanya apa itu, kan, hanya nomenklatur. Yang penting sekolahnya tetap berjalan biasa dan tidak bubar," ujar Nuh.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Suyanto mengatakan bahwa untuk kategori sekolah itu, sesuai dengan PP No 19/2005, ada kategori sekolah mandiri. Ada kemungkinan sekolah RSBI ini beralih menjadi sekolah mandiri.
"Menurut PP No 19, ada sekolah mandiri. Jadi bukan SSN, tetapi bisa jadi sekolah mandiri," ungkap Suyanto.
Seperti diketahui, materi gugatan terhadap Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikabulkan MK. Dengan dikabulkannya gugatan ini, tak ada lagi pasal yang menjadi payung hukum keberadaan RSBI-SBI ataupun sekolah berkurikulum internasional.
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK, menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar,
JAKARTA, KOMPAS.com — Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera melakukan pembahasan tentang nasib dari sekolah RSBI yang ada saat ini.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan bahwa sekolah tersebut tetap akan berjalan seperti biasa. Namun, status sekolah tersebut akan didiskusikan lebih lanjut. Hanya yang pasti pihaknya akan menjalankan keputusan MK, yaitu mulai menghapus status RSBI.
"Ini, kan, baru putusannya. Tentu nanti bentuknya seperti apa itu ada. Kami akan diskusikan dulu," kata Nuh saat jumpa pers pasca-putusan MK terkait kasus RSBI di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Selasa (8/1/2012).
"Kalau namanya apa itu, kan, hanya nomenklatur. Yang penting sekolahnya tetap berjalan biasa dan tidak bubar," ujar Nuh.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Suyanto mengatakan bahwa untuk kategori sekolah itu, sesuai dengan PP No 19/2005, ada kategori sekolah mandiri. Ada kemungkinan sekolah RSBI ini beralih menjadi sekolah mandiri.
"Menurut PP No 19, ada sekolah mandiri. Jadi bukan SSN, tetapi bisa jadi sekolah mandiri," ungkap Suyanto.
Seperti diketahui, materi gugatan terhadap Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikabulkan MK. Dengan dikabulkannya gugatan ini, tak ada lagi pasal yang menjadi payung hukum keberadaan RSBI-SBI ataupun sekolah berkurikulum internasional.
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK, menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar